Daerah Sabtu, 25 Januari 2025 | 20:01

 Capai Kesepakatan, PT Tiga Mutiara Nusantara Sudah Berikan Hak Kasno

Lihat Foto  Capai Kesepakatan, PT Tiga Mutiara Nusantara Sudah Berikan Hak Kasno  Capai kesepakatan, PT Tiga Mutiara Nusantara sudah berikan hak Kasno.
Editor: Yohanes Charles

Serdang Bedagai - Kasno salah seorang mantan karyawan dari PT. Tiga Mutiara Nusantara yang berlokasi di Desa Kelembak Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergei), Sumatera Utara (Sumut) yang sudah pensiun pada tahun 2024, mengaku telah mendapatkan haknya dengan di bayarnya dana pensiun oleh perusahaan.

Dari video yang diterima Opsi.id bahwa Kasno telah membuat kesepakatan dengan PT Tiga Mutiara Nusantara tanggal 21 Januari 2025.

"Bahwa perusahaan sudah memberikan kewajibannya kepada saya, dan saya sudah menerimanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Lanjutnya, dia juga meminta ke semua pihak yang sudah menerbitkan berita maupun postingan video segera menghapus agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Plt Direktur SDM dan Umum, Revondy Brahmana, SH., M.hum menjelaskan, bahwa perusahaan PT Tiga Mutiara Nusantara sudah mencapai kesepakatan dengan mantan karyawan Kasno.

"Telah terjadi kesepakatan bersama antara pihak perusahaan PT Tiga Mutiara Nusantara dengan kasno dengan membayar uang pesangon," ungkapnya.

Sebelumnya, Kusno membuat video berdurasi2 menit 27 detik yang ditujukan kepada Presiden Prabowo pada tanggal 14 Januari 2025 terkait dana pensiun yang belum dibayarkan perusahaan tempatnya bekerja.

Dalam video yang diunggah melalui akun tiktok @susno ia juga meminta bantuan kepada Presiden agar menyelesaikan permasalahan supaya haknya bisa diterima dan dapat digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya